NOVOTEL JAMBI HP: 081315623142

Selasa, 21 Desember 2010

NOVOTEL JAMBI

DUA OKNUM POLISI DI PECAT KARNA TEMBAK WARGA

RADAR JAMBI:TONI.S


Dua anggota Brigade Mobil yang menembak warga Alue Raya, Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam, beberapa waktu lalu akhirnya dibebastugaskan. Rencananya, anggota Satbrimobda Kompi IV Kuala tersebut akan diproses pidana.

Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Inspektur Jenderal Fajar Prihantoro mengungkapkan hal itu hari Kamis (20/5) di sela-sela pertemuan dengan pimpinan PT Pupuk Iskandar Muda, Wakil Gubernur NAD, dan kepala dinas pertanian dari seluruh kabupaten/kota NAD. ”Itu bukan diduga. Sudah dilakukan dan sekarang sudah diproses. Mereka akan segera disidangkan,” ujarnya.

Keduanya dipastikan melanggar kode etik profesi Polri. Menembak warga sipil, menurut Fajar, tidak sesuai dengan kode etik Polri yang mengayomi dan melindungi warga.

Sebagaimana diberitakan, Muhib Dani (18), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, ditembak polisi di kawasan PT Astra Agro Lestari (AAL) di Kecamatan Darul Makmur. Ia mengalami luka tembak di kedua kakinya. Polisi yang menembaknya adalah Briptu Charles S Lubis dan Briptu Fandi Rustam, yang saat itu bertugas menjaga lokasi perkebunan PT AAL (pengamanan).

Dua versi

Penyebab penembakan kaki Daniel masih simpang siur. Salah satu versi menyatakan, Daniel dan Hendra—keduanya warga Alue Raya—saat itu memancing di salah satu kuala yang masuk dalam lokasi perkebunan kelapa sawit PT AAL. Polisi yang kebetulan melihatnya melarang dan kemudian mengejar mereka sampai ke desa asal. Dalam pengejaran itulah Daniel ditembak di bagian lutut.

Buntut dari kejadian ini, warga Alue Raya mendatangi pos penjagaan Brimob di PT AAL. Mereka kemudian melempari pos tersebut dengan batu dan membakar peralatan yang mereka lihat. Dalam insiden tersebut, lima mobil, tiga sepeda motor, satu genset, serta pos penjaga keamanan hancur dibakar.

Versi lainnya, hasil penyelidikan Kontras dan LBH Banda Aceh—lembaga swadaya masyarakat yang peduli di bidang hukum—saat penembakan, korban diketahui tidak dalam posisi mengancam keselamatan jiwa aparat kepolisian. Tindakan dua anggota Brimob itu dinilai pelanggaran serius atas pedoman penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian (Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009).

Kedua lembaga itu menyatakan, amuk massa yang terjadi sekitar satu setengah jam pasca-penembakan Daniel merupakan akumulasi dari berbagai persoalan antara masyarakat Kemukiman Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, dan pihak Perusahaan PT Surya Panen Subur—anak perusahaan PT AAL yang mengelola hak guna usaha PT AAL.

POLISI BAKING JUDI '' DI PECAT

RADAR JAMBI:TONI.S


Upaya untuk memberantas perjudian di Pulau Dewata atau Bali perlu dimulai dari aparat hukum itu sendiri. Untuk itu, Kapolda Bali Irjen Hadiatmoko akan menindak tegas anggotanya jika masih terlibat dalam segala bentuk perjudian.

“Mulai hari ini, tidak mau kami dengar ada polisi yang membiarkan, ikut serta, memodali, bahkan kenal dengan bandar judi,” ujar Kapolda Bali Irjen Hadiatmoko kepada Kompas.com seusai konferensi pers penandatanganan fakta integritas pemberantasan judi di Mapolda Bali, Kamis (30/9/2010).

Kapolda tidak segan-segan untuk memecat anggotanya jika masih ada yang terlibat perjudian. “Kalau ada judi yang di-backing aparat, tiada maaf bagimu,” ucap Hadiatmoko.

Untuk memuluskan pembersihan aparat kepolisian dalam kegiatan perjudian, hari ini Kapolda Bali meminta semua kepala satuan wilayah mulai dari kapoltabes hingga kapolres di seluruh Bali untuk menandatangani pakta integritas atau perjanjian yang isinya mendukung Kapolda Bali untuk memberantas kejahatan perjudian di Bali.

OKNUM POLISI MERAMPOK DI PECAT

RADAR JAMBI:TONI.S


Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya menegaskan bahwa Brigadir Eko Wahyudi, oknum bintara polisi yang melakukan perampokan, akan menghadapi pemecatan sebagai anggota Polri.

"Saya tidak mendahului, tapi perbuatan kriminal yang dia lakukan sudah dua kali. Hukuman apa lagi kalau bukan dipecat sebagai anggota Polri," kata Irfing, Rabu (3/11/2010).

Ia mengatakan, sesuai perintah Kapolda Bali, pihaknya saat ini mempercepat penyidikan agar berkas tersangka Eko bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dengan demikian, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Negara nantinya tentu juga akan lebih cepat bisa dilakukan," ujarnya.

Setelah sidang di PN dapat digelar, kata dia, pihaknya akan segera melakukan sidang kode etik Polri untuk dapat diambil tindakan secara kedinasan.

Irfing menilai, tindakan Eko tersebut sudah sangat mencoreng citra polisi di mata masyarakat. Ia sendiri tidak
mengira ada anak buahnya yang nekat merampok.

Saat kejadian Irfing mengaku tengah menghadiri teleconference dengan Kapolri di Polda Bali. Begitu mendapatkan kabar itu, tidak hanya kaget, Irfing juga sempat stres.

"Gimana gak kaget dan stres mendengar anak buah berbuat kejahatan berkategori berat," ujar Kapolres tanpa menyebutkan aksi kriminal lain yang telah dilakukan Eko sebelumnya.

Irfing menyebutkan, Eko melakukan perbuatan kriminal itu karena desakan kebutuhan ekonomi. Dengan tegas ia minta anggota polisi di Polres Jembrana yang lain bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini.

"Jangan tiru jejak polisi yang merampok itu. Harusnya kita ini melindungi masyarakat dari kejahatan, bukannya malah berbuat kejahatan," katanya menegaskan.

Brigadir Eko Wahyudi, polisi yang bertugas di bagian Samapta Polres Jembrana, terungkap merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk bermerek Wings di Kota Negara, Senin sekitar pukul 09.15 wita.

Eko yang baru saja selesai bertugas piket jaga di Kantor KPU Jembrana, masuk ke dalam perusahaan yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut, kemudian mengancam Rina, kasir perusahaan dengan sebilah clurit.

Rina yang kaget, tidak bisa berbuat banyak saat tersangka membawa kabur uang senilai Rp 32 juta.

Baru setelah pelaku keluar dari ruangannya, Rina berteriak minta tolong. Dari penyidikan terungkap, anggota polisi ini terjerat hutang yang cukup besar.

Dari gaji sekitar Rp 3 juta per bulan, Eko mesti membayar cicilan rumah di bilangan Jalan Pulau Jawa, LC Dauhwaru, serta harus melunasi hutang di salah satu bank dan hutang lainnya pada teman maupun kenalannya.

Terungkap, setiap bulan ayah dua anak ini hanya menerima sisa gaji sekitar Rp 300 ribu.

HEBOH '' OKNUM PNS MESUM DENGAN ISTRI PEGAWAI TELKOM

RADAR JAMBI:TONI.S


Ilustrasi

Oknum PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan, Madura, Selasa (21/12/2010) siang tertangkap warga saat berselingkuh dengan istri seorang pegawai telkom di rumahnya.

Pelaku berinisial HN (42) warga Jalan Jokotole Gang V Pamekasan. Ia tertangkap warga saat berduaan di rumah selingkuhannya WH, guru PNS SDN Pamekasan, warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota.

"Memang benar kami melakukan penangkapan terhadap dua oknum PNS yang sedang berselingkuh," kata Lurah Jungcangcang, Malikus Supardi, Selasa.

Penangkapan kasus perselingkuhan dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan ini terjadi sekitar pukul 11.31 WIB dan pertama kali dilakukan oleh anak pelaku.

"Saya terima laporan warga itu dan saya langsung ke lokasi, ternyata memang benar," katanya menjelaskan.

Saat ini oknum PNS yang ketahuan berselingkuh itu diamankan di kantor kelurahan guna mencegah terjadi amuk massa, terutama oleh keluarga suami WH yang tidak terima dengan perbuatan nista yang dilakukan keduanya.
0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar