NOVOTEL JAMBI HP: 081315623142

Sabtu, 08 Januari 2011

MESKI ADA LARANGAN PSK TETAP BEROPERASI

NOVOTEL JAMBI
PN Bantul, DIY, dalam sidang yang digelar pada hari Jumat menjatuhkan vonis denda kepada 15 wanita pekerja seks komersial yang diduga melakukan tindakan prostitusi.

"Denda yang dibebankan kepada masing-masing pelaku prostitusi, yakni sebesar Rp 350.000 dengan subsider selama 14 hari kurungan," kata Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bantul Irawati di Bantul, Jumat (3/12/2010).

Saat membacakan tuntutan di PN Bantul, ia mengatakan, ke-15 pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul karena melakukan prostitusi di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada masing-masing pelaku prostitusi telah disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, yaitu hal yang meringankan dan memberatkan setelah didengar keterangan dari terdakwa selama persidangan," katanya.

Menurut dia, hal yang meringankan terdakwa adalah pengakuan menyesal dan berjanji tidak mengulangi hal itu lagi. Adapun yang memberatkan adalah jika terdakwa tidak mendukung upaya pemeritah daerah dalam memberantas prostitusi.

"Segala sesuatu yang telah diputuskan melalui pengadilan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga para terdakwa harus menjalani hukuman dan denda sebagaimana yang telah dijatuhkan," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Suparmadi mengatakan, para pelaku prostitusi tersebut terjaring dalam operasi yang digelar di kawasan Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul, pada Kamis malam.

"Operasi ini rutin dilakukan bersama masyarakat sekitar yang merasa resah dengan keberadaan prostitusi ini untuk menegakkan perda, salah satunya larangan pelacuran di wilayah Bantul," katanya.

Menurut dia, para pelaku prostitusi yang terjaring tersebut mengaku berasal dari warga luar Bantul. Sebagian mengaku baru kali pertama melakukan hal ini dan langsung tertangkap, sementara sebagian lain mengaku pernah ditangkap dan disidangkan.

"Upaya dalam menegakkan perda di Bantul akan terus dilakukan demi menciptakan kondisi yang dinamis dan tidak semakin meresahkan masyarakat," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar