NOVOTEL JAMBI HP: 081315623142

Sabtu, 08 Januari 2011

PNS HAJAR JANDA DI HOTEL ANCAMAN 5 TAHUN PENJARA

NOVOTEL JAMBI
Akibat hasrat seksnya tidak bangkit, seorang oknum PNS Natuna, As alias Uyun (48) menganiaya kekasihnya, Nu (46) hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi di sebuah kamar di Hotel Pesona, Batu 8 beberapa waktu lalu.

Nu yang tidak terima dianiaya, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur dan Uyun langsung dimasukkan ke sel.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami serahkan ke kejaksaan, Kamis (18/11/2010) lalu,” ujar Kapolsek AKP Yerlisaf melalui Kanit Reskrim Bripka M Alson, Senin (22/11/2010).

Berdasarkan penyidikan polisi, malam itu Uyun yang sudah beberapa bulan berpacaran dengan Nu, mengajak kekasihnya ke hotel tersebut untuk melampiaskan nafsunya. Sesampai di kamar mereka mulai memadu kasih, bak anak muda yang kasmaran.

Kemudian dilanjutkan dengan hubungan intim, namun setelah melakukan pemanasan mr P, Uyun tidak juga menunjukkan tanda-tanda melakukan penyerangan. Korban mengaku sudah berusaha dengan berbagai cara untuk merangsang mr P kekasihnya itu. Namun tetap saja Mr P duda beranak tiga itu tidak menunjukkan tanda-tanda.

Tersangka merasa kekasihnya tidak dapat memberikan rangsangan. Akhirnya marah dan memukuli tubuh kekasihnya yang merupakan janda beranak dua itu. Pukulan berawal di wajah hingga ke tubuh Nu, kemudian Nu ditingal begitu saja di kamar seraya meringis kesakitan.

Nu yang tidak terima dengan kekasihnya yang sudah ia berikan segalanya (selain kepuasan sek juga materi) langsung melapor ke polisi. Akhirnya polisi menangkap Uyun.

Informasi yang diperoleh Tribun Batam, Uyun yang merupakan pegawai Dinas Koperasi Kabupaten Natuna itu, sudah beberapa kali melakukan hal serupa kepada kekasihnya yang lain.

Saat ini Uyun juga dalam penyelidikan inspektorat Pemkab Natuna, karena sejak April 2010 dirinya tidak pernah masuk kantor. Yerlisaf mengatakan atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar